Rabu, 29 Januari 2014

PENGGUNAAN  GOLONGAN
 SIM Pasal 80 UU No. 22 2009



Haloo Sobat Uzie - SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada Sobat sekalian yang telah  memenuhi persyaratan administras, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor. Berikut adalah golongan-golongan yang perlu Sobat ketahui.
 
ü GOL. SIM A
Untuk Ranmor dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.

ü GOL. SIM B1
Untuk Ranmor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

ü GOL. SIM B2
Untuk Ranmor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

ü GOL. SIM C
Untuk mengemudikan sepeda motor.

ü GOL. SIM D
Untuk Ranmor khusus bagi penyandang cacat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar