SIM Pasal 80 UU No. 22 2009
Haloo Sobat Uzie - SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada Sobat sekalian yang telah memenuhi persyaratan administras, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor. Berikut adalah golongan-golongan yang perlu Sobat ketahui.
ü GOL. SIM A
Untuk Ranmor dengan
berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
ü GOL. SIM B1
Untuk Ranmor dengan
berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
ü GOL. SIM B2
Untuk Ranmor yang
menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000
kg.
ü GOL. SIM C
Untuk mengemudikan
sepeda motor.
ü GOL. SIM D
Untuk Ranmor khusus
bagi penyandang cacat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar